Cara Mengetahui Perkiraan Penghasilan Doi tanpa Nanya secara Eksplisit, “Berapa penghasilanmu?”

 

Ada yang bilang kalau nanya tentang penghasilan, usia, kapan nikah, dan beberapa pertanyaan (yang katanya) menyebalkan lainnya kepada orang lain itu kurang sopan. Memang setiap orang berprinsip berbeda mengenai hal tersebut, ada yang oke-oke aja kalau ditanya hal seperti itu dan ada juga yang sebaliknya.

Karena perbedaan prinsip itu, tak salah kalau Kamu yang lagi baca halaman ini pengen tahu bagaimana caranya menanyakan hal tersebut ke doi (saat proses ta'aruf dan didampingi orang lain), khususnya tentang penghasilan yang kayaknya bakal jadi salah satu pertimbangan dalam memilih pasangan.

Berbicara mengenai penghasilan, memang itu ‘penting gak penting’ ya… ada yang bilang kalau, “Uang bukan segalanya, tapi segalanya butuh uang.” Gak salah juga, tapi balik lagi khususon yang lagi pengen tahu penghasilan doi, kalau penghasilannya 100 juta per bulan tapi dijatahnya cuma 1 juta, sama yang penghasilannya 10 juta per bulan tapi dikasih semua (10 juta itu)? Hayo… wkwkwk

Nah, untuk nanya ke doi terkait hal tersebut kamu bisa mengubah kalimat dari “Berapa penghasilanmu?” menjadi “Penghasilanmu dipotong PTKP gak?”,  “Penghasilanmu dikenai pajak negara gak?”, atau “Kamu lapor PPh yang gak nihil kah?” atau kalimat sejenis yang relevan. Kalimat yang gak digaris bawah dan digaris bawah tersebut susunan dan polanya jelas berbeda tapi punya makna tersirat yang sama yakni pengen tahu kisaran penghasilannya.

Mungkin kamu timbul pertanyaan tentang apa itu PTKP? Apa itu PPh pasal 21? Kenapa penghasilan doi dihubung-hubungin sama pajak negara? Dan, beberapa pertanyaan lain yang ada di pikiranmu saat ini. Jadi, yuk lanjut baca!

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) merupakan pengurang penghasilan bersih wajib pajak. Kalau penghasilan bersih doimu gak melebihi PTKP maka doimu gak dikenai pajak oleh negara (PPh pasal 21). Sebaliknya, kalau penghasilan bersih doimu melebihi PTKP maka doimu dikenai pajak (PPh pasal 21) dan wajib melaporkannya setiap beberapa waktu tertentu.

Berikut ini tabel tarif PTKP-nya

PTKP 2016


Tabel PTKP 2016 itu merupakan tarif PTKP yang masih berlaku hingga saat ini (Juni 2021). Keterangannya sebagai berikut :

TK/0    : Tidak Kawin tanpa tanggungan (belum nikah dan belum punya tanggungan)

TK/1    : Tidak Kawin dengan 1 tanggungan (misal belum nikah, tapi punya 1 tanggungan (misal orang tua))

TK/2    : Tidak Kawin dengan 2 tanggungan

TK/3    : Tidak Kawin dengan 3 tanggungan

 

K/0      : Kawin tanpa tanggungan (misal udah nikah tapi belum punya anak)

K/1      : Kawin dengan 1 tanggungan (misal udah nikah dan punya 1 tanggungan (misal punya anak 1), kalau istrinya lebih dari 1 juga yang masuk PTKP cuma 1 ya, mungkin negara pengen para pak suami selalu setia dengan 1 istrinya wkwkwk)

K/2      : Kawin dengan 2 tanggungan

K/3      : Kawin dengan 3 tanggungan

 

K/1/0   : Kawin dan penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami dengan tanpa tanggungan (misal, pasangan suami istri yang sudah menikah dan sama-sama punya penghasilan dan penghasilannya itu memenuhi syarat untuk dipotong pajak oleh negara. Pasutri itu kebetulan belum punya tanggungan (misal belum punya anak))

K/1/1   : Kawin dan penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami dengan 1 tanggungan (misal, pasangan suami istri yang sudah menikah dan sama-sama punya penghasilan dan penghasilannya itu memenuhi syarat untuk dipotong pajak oleh negara. Pasutri itu kebetulan sudah punya 1 tanggungan (misal punya 1 anak))

K/1/2   : Kawin dan penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami dengan 2 tanggungan

K/1/3   : Kawin dan penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami dengan 3 tanggungan

Tanggungan itu gak melulu anak ya… tapi bisa juga anggota keluarga sedarah (orang tua kandung, saudara kandung, dan anak) dan semenda (mertua, anak tiri, dan ipar) dalam garis keturunan lurus serta anak angkat dengan maksimal tanggungannya itu tiga ya… jadi kalau di keluarga kalian nanti punya tanggungan (misal anak) 4, jadinya yang 1 gak masuk PTKP, wkwkwk.

Nah, doi kamu kemungkinan kan TK/0, maka PTKP-nya 54 juta per tahun (kalau dihitung per bulan jadi 4,5 juta). Kalau penghasilan per tahunnya lebih dari 54 juta, maka dia akan dikenai PPh pasal 21.

Dari situ, seengganya kamu bisa mengira-ngira besar penghasilan doimu tanpa menanyakannya secara eksplisit yang mungkin bakal terkesan kurang sopan.

Oke, sekian dulu. Ditunggu kritik, saran, sanggahan, dan pertanyaannya. Selamat dan semangat menyeleksi seorang sahabat sehidup sesurga^^