Ada yang bilang kalau nanya tentang penghasilan, usia, kapan nikah, dan beberapa pertanyaan (yang katanya) menyebalkan lainnya kepada orang lain itu kurang sopan. Memang setiap orang berprinsip berbeda mengenai hal tersebut, ada yang oke-oke aja kalau ditanya hal seperti itu dan ada juga yang sebaliknya.
Karena perbedaan prinsip itu, tak salah kalau Kamu
yang lagi baca halaman ini pengen tahu bagaimana caranya menanyakan hal
tersebut ke doi (saat proses ta'aruf dan didampingi orang lain), khususnya tentang penghasilan yang kayaknya bakal jadi salah
satu pertimbangan dalam memilih pasangan.
Berbicara mengenai penghasilan, memang itu ‘penting
gak penting’ ya… ada yang bilang kalau, “Uang bukan segalanya, tapi segalanya
butuh uang.” Gak salah juga, tapi balik lagi khususon yang lagi pengen tahu penghasilan doi, kalau
penghasilannya 100 juta per bulan tapi dijatahnya cuma 1 juta, sama yang
penghasilannya 10 juta per bulan tapi dikasih semua (10 juta itu)? Hayo… wkwkwk
Nah, untuk nanya ke doi terkait hal tersebut kamu bisa
mengubah kalimat dari “Berapa penghasilanmu?” menjadi “Penghasilanmu
dipotong PTKP gak?”, “Penghasilanmu
dikenai pajak negara gak?”, atau “Kamu lapor PPh yang gak nihil kah?” atau kalimat sejenis yang relevan. Kalimat
yang gak digaris bawah dan digaris bawah tersebut susunan dan polanya jelas
berbeda tapi punya makna tersirat yang sama yakni pengen tahu kisaran penghasilannya.
Mungkin kamu timbul pertanyaan tentang apa itu PTKP? Apa
itu PPh pasal 21? Kenapa penghasilan doi dihubung-hubungin sama pajak negara?
Dan, beberapa pertanyaan lain yang ada di pikiranmu saat ini. Jadi, yuk lanjut
baca!
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) merupakan
pengurang penghasilan bersih wajib pajak. Kalau penghasilan bersih doimu gak
melebihi PTKP maka doimu gak dikenai pajak oleh negara (PPh pasal 21). Sebaliknya,
kalau penghasilan bersih doimu melebihi PTKP maka doimu dikenai pajak (PPh
pasal 21) dan wajib melaporkannya setiap beberapa waktu tertentu.
Berikut ini tabel tarif PTKP-nya
Tabel PTKP 2016
itu merupakan tarif PTKP yang masih berlaku hingga saat ini (Juni 2021). Keterangannya
sebagai berikut :
TK/0 : Tidak
Kawin tanpa tanggungan (belum nikah dan belum punya tanggungan)
TK/1 : Tidak Kawin
dengan 1 tanggungan (misal belum nikah, tapi punya 1 tanggungan (misal orang
tua))
TK/2 : Tidak
Kawin dengan 2 tanggungan
TK/3 : Tidak
Kawin dengan 3 tanggungan
K/0 : Kawin
tanpa tanggungan (misal udah nikah tapi belum punya anak)
K/1 : Kawin
dengan 1 tanggungan (misal udah nikah dan punya 1 tanggungan (misal punya anak
1), kalau istrinya lebih dari 1 juga yang masuk PTKP cuma 1 ya, mungkin negara
pengen para pak suami selalu setia
dengan 1 istrinya wkwkwk)
K/2 : Kawin
dengan 2 tanggungan
K/3 : Kawin
dengan 3 tanggungan
K/1/0 : Kawin dan
penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami dengan tanpa tanggungan
(misal, pasangan suami istri yang sudah menikah dan sama-sama punya penghasilan
dan penghasilannya itu memenuhi syarat untuk dipotong pajak oleh negara.
Pasutri itu kebetulan belum punya tanggungan (misal belum punya anak))
K/1/1 : Kawin
dan penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami dengan 1 tanggungan (misal,
pasangan suami istri yang sudah menikah dan sama-sama punya penghasilan dan penghasilannya
itu memenuhi syarat untuk dipotong pajak oleh negara. Pasutri itu kebetulan
sudah punya 1 tanggungan (misal punya 1 anak))
K/1/2 : Kawin
dan penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami dengan 2 tanggungan
K/1/3 : Kawin
dan penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami dengan 3 tanggungan
Tanggungan itu gak melulu anak ya… tapi bisa juga
anggota keluarga sedarah (orang tua kandung, saudara kandung, dan anak) dan
semenda (mertua, anak tiri, dan ipar) dalam garis keturunan lurus serta anak
angkat dengan maksimal tanggungannya itu tiga ya… jadi kalau di keluarga kalian
nanti punya tanggungan (misal anak) 4, jadinya yang 1 gak masuk PTKP, wkwkwk.
Nah, doi kamu kemungkinan kan TK/0, maka PTKP-nya 54
juta per tahun (kalau dihitung per bulan jadi 4,5 juta). Kalau penghasilan per
tahunnya lebih dari 54 juta, maka dia akan dikenai PPh pasal 21.
Dari situ, seengganya kamu bisa mengira-ngira besar
penghasilan doimu tanpa menanyakannya secara eksplisit yang mungkin bakal
terkesan kurang sopan.
Oke, sekian dulu. Ditunggu kritik, saran, sanggahan,
dan pertanyaannya. Selamat dan semangat menyeleksi seorang sahabat sehidup sesurga^^
